Hakimlain, Arsyad Sanusi, pernah membuat tulisan tentang dwangsom di majalah Varia Peradilan yang diterbitkan Mahkamah Agung. Karya para hakim tersebut telah berjasa menemukan kembali jejak dwangsom dalam sistem hukum Indonesia. Istilah dwangsom itu dapat dibaca dari rumusan Pasal 611a ayat (1) Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (BRV
CONTOHSURAT GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA . SURAT GUGATAN. Mataram, 25 November 2006 yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK Ketua
Pasal4 UU No. 48 tahun 2009 mengatakan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membeda-bedakan orang. Atas dasar itu hakim harus mengenal hukum disamping peristiwanya. Asas hukum mengatakan bahwa hakim dianggap mengetahui tentang hukum (ius curia novit). Pengetahuan hakim adalah suatu yang diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pidanaatau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata
Dalamhukum Acara Tata Usaha Negara ada kewajiban bagi Hakim untuk mengadakan Pemeriksaan Persiapan sebelum memeriksa pokok sengketanya. Acara Pemeriksaan Persiapan dilakukan setelah melewati acara Rapat Permusyawaratan atau setelah gugatan lewat sensor tahap pertama dan sebelum pemeriksaan sengketa dilakukan. Tahapan dalan beracara di
Adapunalasan alasan subyek hukum melakukan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara diantaranya ; 1. KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasarnya terdapat pada: Pasal 53 Ayat (2) Huruf a dalam Undang Undang No 5 Tahun 1986 Jo UU No 9 Tahun 2004. Penjelasan Pasal 53 Ayat (2) huruf a dalam UU
M3NI72C.
contoh kasus hukum acara peradilan tata usaha negara